Wakaf
Wakaf
Amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau berhenti. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap menjaga keutuhan bendanya, untuk disalurkan pada kebaikan yang diridhai Allah SWT.
Wakaf termasuk amal jariyah — pahalanya akan terus mengalir meskipun pemberi wakaf sudah meninggal dunia, selama harta wakaf tersebut masih bermanfaat.
Dalil & Dasar Hukum
"Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai."
— QS. Ali Imran: 92
"Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya."
— HR. Muslim
Jenis Wakaf
Wakaf Benda Tidak Bergerak
Tanah, bangunan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Wakaf Benda Bergerak
Uang tunai, kendaraan, Al-Quran, buku, peralatan belajar, dan alat-alat kesehatan.
Wakaf Produktif
Harta wakaf yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Keutamaan Wakaf
Pahala mengalir tanpa henti
Manfaat untuk banyak orang
Membangun peradaban Islam
Investasi akhirat terbaik
Belum Ada Program Wakaf
Anda tetap dapat berwakaf langsung melalui tombol di atas.